Posted by : Unknown
Minggu, 28 Desember 2014
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas menulis makalah tentang “PROPOSAL
WARALABA De’Tones
By Afgan Family Karaoke PT Kreasi Cipta Suara ”.
Dalam
penulisan makalah ini penulis mengalami banyak hambatan dan kesulitan, namun
berkat mencari dari sumber-sumber serta bimbingan dan dorongan dari pihak yang
telah memberikan masukan atas terselesaikannya penulisan Proposal Waralaba ini.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan
ini pula penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Yanto, S.Pd.
Harapan
kami semoga Proposal Waralaba ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para
pembaca. Kritik serta saran yang bersifat membangun dari semua pihak senantiasa
penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..............................................................................................
1
DAFTAR
ISI ......................................................................................................... 2
BAB I
PENDAHULUAN ...................................................................................... 3
Latar belakang ................................................................................................. 3
BAB II PROFIL
.................................................................................................... 4
PROFIL De’Tones By Afgan Family Karaoke..............................................
4
BAB III ISI...........................................................................................................
5
BAB
IV PERJANJIAN MOU............................................................................
11
BAB VI
PENUTUP ................................................................................................ 20
Kesimpulan
dan saran ........................................................................................... 20
DAFTAR
PUSTAKA ............................................................................................. 21
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
De’Tones
By Afgan Family Karaoke merupakan usaha hiburan yang sehat. De’Tones By Afgan
Family Karaoke mencari pribadi-pribadi luar biasa yang mencintai dunia
entertainment yang mampu bekerjasama dengan kami dalam memperkenalkan gaya
hidup baru. Dengan mengembangkan brand De’Tones By Afgan Family Karaoke serta
meyakini bahwa bidang usaha ini mampu memberikan kontribusi yang positif di
masa depan.
Dengan
segmen market dari kalangan mahasiswa, pelajar, karyawan dan keluarga De’Tones
By Afgan Family Karaoke bertekad dan berkomitmen untuk terus berinovasi dalam
fasilitas dan pelayanan agar dapat menjadi yang terbaik di dalam bisnis karaoke
keluarga dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, karyawan dan para
franchisee De’Tones By Afgan Family Karaoke.
BAB II
PROFIL DE’TONES
BY AFGAN FAMILY KARAOKE
Berbekal pengalaman lebih dari 3 tahun
dalam usaha karaoke keluarga, restaurant dan entertainment, serta didukung
dengan kemajuan teknologi terkini, juga dioperasikan oleh tim manajemen yang
handal dan solid, menjadikan De’Tones By Afgan Family Karaoke sebagai salah
satu pemain yang potensial di dalam bidang usaha karaoke keluarga.
De’Tones By Afgan Family Karaoke mencari
pribadi-pribadi luar biasa yang mencintai dunia entertainment yang mampu
bekerjasama dengan kami dalam memperkenalkan gaya hidup baru berkaraoke sebagai
suatu hiburan yang sehat, mengembangkan brand De’Tones By Afgan serta meyakini
bahwa bidang usaha ini mampu memberikan kontribusi yang positif di masa depan.
De’Tones By Afgan Family Karaoke yang
membuka outlet pertamanya di Jl. Gading Serpong Boulevard Blok SG 1 No.1-3,
Komplek Mall Summarecon Serpong pada
tahun 2010 ternyata dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam mencari
hiburan bernyanyi yang sehat.
Dengan segmen market dari kalangan
mahasiswa, pelajar, karyawan dan keluarga kami bertekad dan berkomitmen untuk
terus berinovasi dalam fasilitas dan pelayanan agar dapat menjadi yang terbaik
di dalam bisnis karaoke keluarga dan dapat memberikan nilai tambah bagi
masyarakat, karyawan dan para franchisee.
BAB III
ISI
ü Support
yang De’Tones By Afgan Family Karaoke berikan :
De’Tones
By Afgan Family Karaoke mempunyai tim manajemen dan franchise support yang
handal, yang akan senantiasa siap membantu para franchisee De’Tones By Afgan
Family Karaoke mulai dari pemilihan lokasi outlet, pra-renovasi, renovasi
outlet, seleksi calon karyawan, training, set-up outlet, sampai dengan outlet
beroperasional. Kami juga mempunyai system controlling dan training SDM yang
berkelanjutan.
Filosofi:
Bersahabat,
Nyaman, Bebas Berekspresi, Praktis, dan Menyenangkan.
Visi
:
Menjadi
Market Leader dan pilihan utama dalam bisnis karaoke keluarga yang nyaman dan
berkelas untuk mereka yang berjiwa muda mengekspresikan diri dengan bebas
bernyanyi
Misi
:
Membawa konsep dan nuansa baru yang segar
dan berbeda dalam bisnis karaoke keluarga.
Melakukan inovasi secara terus menerus di
dalam pengembangan perangkat lunak
karaoke, desain outlet, program marketing, menu makanan dan minuman, dan
pelayanan kepada pelanggan.
Memperluas jaringan usaha dengan membuka 20
outlet dalam kurun waktu 5 tahun pertama dan mencapai 150 outlet pada akhir
tahun 2038 di seluruh wilayah Indonesia.
ü konsep
yang membuat De’Tones By Afgan Family Karaoke berbeda :
Mengapa
memilih De’Tones By Afgan Family Karaoke ?
"Bersahabat,
Nyaman, Simple, Fun dan Bebas Berekspresi"
·
Desain interior ruangan tematik dengan konsep
keindahan kota-kota di dunia
·
Penataan audio yang berkualitas
·
Teknologi yang memberikan kemudahan dan kenyamanan
dalam memilih lagu
·
Koleksi lagu yang lebih lengkap dan update
·
Menyajikan makanan dan minuman yang bercitarasa
tinggi dengan harga yang pantas | Standar pelayanan konsumen yang prima.
ü investasi
waralaba :
Penawaran
Waralaba Untuk 2 Ruko Minimal 450 m2
Franchise
Fee : Rp. 150.000.000,-
Franchise
Package : Rp. 200.000.000,-
Royalty
Fee :
7% dari Gross sales/bulan
biaya
Pemasaran Bersama : 1% dari Gross sales/bulan
Investasi :
Rp. 4,5 – Rp 5,5 Milyar (diluar tempat)
Penawaran
Waralaba Untuk 3 Ruko Minimal 700 m2
Franchise
Fee : Rp. 150.000.000,-
Franchise
Package : Rp. 200.000.000,-
Royalty
Fee :
7% dari Gross sales/bulan
biaya
Pemasaran Bersama : 1% dari Gross sales/bulan
Investasi :
Rp. 5,5 – Rp 6,5 Milyar (diluar tempat)
*Estimasi
Break Event Point (BEP) berdasarkan data gerai yang telah berjalan ±2,5 tahun
Investasi
sudah termasuk franchise fee dan franchise package
ü bagaimana
menjadi pemegang waralaba De’Tones By Afgan Family Karaoke ?
Beberapa
syarat yang kami ajukan untuk menjadi penerima warlaba De’Tones adalah :
·
Menyukai music & memiliki ketertarikan di
bidang usaha entertain ment.
·
Mengisi Formulir Calon Franchisee & bersedia
mengikuti seleksi.
·
Mempunyai dana investasi yang cukup.
·
Memiliki lokasi yang sesuai dengan kriteria
Franchisor.
·
Bersedia menjalankan sendiri usaha waralaba.
·
Bersedia mengikuti pelatihan yang diwajibkan.
·
Memiliki komitmen dalam menjalakan usaha dengan
·
Menerapkan Values dan Quality Policy yang ada.
·
Melaksanakan sistem operational sesuai dengan
Standard Operating Procedure yang ada
& mentaati aturan-aturan yang diberikan oleh Franchisor.
|
Tangerang
Jl.
Gading Serpong Boulevard Blok SG No. 1-3 Gading Serpong - Tangerang 15810
Hunting: 021-5421.2800
|
|
Palembang
Komplek
Ruko Palembang Square Blok R No. 88-90.
Jl.
Angkatan 45 / Kampus POM IX Palembang, Sumatera Selatan
Hunting:
0711-369.111
|
|
Prabumulih
Jl.
Jendral Sudirman No. 6
Kota
Prabumulih, Sumatera Selatan
Hunting:
0713 - 330.0039
|
Hubungi De’Tones By Afgan Family Karaoke |
|
Nama:
|
PT.
Kreasi Cipta Suara
|
E-mail:
|
detonesfranchise@gmail.com
|
Alamat:
|
JI.
Gading Serpong Boulevard Blok A No. 15 Gading Serpong, Tangerang 15810 -
Indonesia
|
Telepon:
|
021-2941.8977,
|
Handphone:
|
0878.9777.964
(Bpk. Sopandi), 0817.0738.988 (Bpk. YB Fajar Handoko)
|
Website:
|
BAB IV
PERJANJIAN MOU
PERJANJIAN
WARALABA DE’TONES BY AFGAN FAMILY KARAOKE
Pada hari
ini, Rabu tanggal tiga puluh bulan sebelas tahun dua ribu sepuluh, telah dibuat
dan ditandatangani oleh dan diantara para pihak :
1. Bpk. Sopandi umur 24 tahun bertempat
tinggal di JI. Gading Serpong Boulevard Blok A No. 15 Gading Serpong, Tangerang
15810 - Indonesia, selaku pemilik De’tones By Afgan Family Karaoke dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama De’tones By Afgan Family Karaoke, beralamat
di JI. Gading Serpong Boulevard Blok A No. 15 Gading Serpong, Tangerang 15810 -
Indonesia, selanjutnya disebut sebagai pihak PERTAMA.
2. Bpk. YB Fajar Handoko, umur 32 tahun,
swasta, bertempat tinggal di Jl. Jendral Sudirman No. 6 Kota Prabumulih,
Sumatera Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri,
selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama waralaba
dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa pihak Pertama adalah pemilik dari
De’tones By Afgan Family Karaoke yang kemudian dikenal dengan nama De’tones By
Afgan Family Karaoke dengan merek dan rahasia dagang terdaftar dengan nomor
pendaftaran 380107 dan 387123.
2. Bahwa pihak Pertama setuju untuk
memberikan izin dan membantu pihak Kedua untuk mengelola De’tones By Afgan
Family Karaoke untuk wilayah kota Tangerang.
3. Bahwa pihak Kedua berjanji akan
mengawasi, menjaga, dan mengendalikan mutu dan kualitas makanan serta
memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan oleh pihak Pertama.
4. Bahwa pihak Pertama memberikan izin
(lisensi) kepada pihak Kedua untuk membuka rumah karaoke dengan nama De’tones
By Afgan Family Karaoke dan untuk itu pihak Kedua dapat menggunakan merek dan
sistem secara bersamaan dengan pihak lainnya yang telah diberikan izin yang
sama oleh pihak Pertama.
5. Bahwa pihak Kedua setuju untuk membeli
dan menjalankan De’tones By Afgan Family Karaoke serta mematuhi semua ketetapan
dan persyaratan yang diajukan oleh pihak Pertama.
Berdasarkan
hal-hal yang telah ditetapkan diatas, pihak Pertama dan Kedua sepakat untuk
mengikatkan diri dan melaksanakan perjanjian ini dalam bentuk Perjanjian
Kerjasama yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Persyaratan
Pihak
kedua menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan oleh pihak pertama dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1) Memiliki sebuah tempat usaha yang
strategis baik milik sendiri maupun hak sewa minimal selama 7 tahun dengan luas
300 meter persegi.
2) Menyediakan modal awal sebesar Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang jaminan kepada pihak
pertama sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang harus disetor
dengan cara transfer ke nomor rekening pihak Pertama.
3) Menyediakan fasilitas lapangan parkir
untuk 10 kenderaan roda 4 dan 20 kenderaan roda 2. Selain itu minimal terdapat
2 toilet untuk konsumen, 10 kipas angin atau 5 AC yang terpasang di sudut
ruangan, dan minimal 20 meja makan.
4) Tidak akan menjual dan menyajikan makanan
lain selain dari yang telah ditetapkan oleh pihak Pertama.
Pasal 2
Fee dan
Royalti
1) Pihak Kedua setuju untuk membayar kepada
pihak Pertama fee sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai
pembayaran awal setelah perjanjian waralaba ini ditandatangani.
2) Pihak Pertama berhak atas royalti sebesar
4% dari total pendapatan bersih dan dibayarkan setiap tanggal 13 setiap bulannya
untuk penjualan bulan sebelumnya.
3) Untuk keperluan promosi, pihak Kedua
sepakat untuk membayar marketing fee sebesar 1% dari total pendapatan bersih
kepada pihak Pertama.
4) Marketing fee sebagaimana yang diatur
dalam pasal 3 hanya digunakan oleh pihak Pertama untuk keperluan promosi De’tones
By Afgan Family Karaoke yang dibayarkan oleh pihak Kedua bersamaan dengan
pembayaran royalty.
Pasal 3
Sengketa
Dengan Pihak Ketiga
Apabila
terjadi sengketa dengan pihak lain dalam usaha yang dijalankan oleh pihak Kedua
baik itu tuntutan hukum dan/atau non hukum, maka pihak kedua tidak akan
melibatkan pihak Pertama secara langsung maupun tidak langsung dalam sengketa
tersebut.
Pasal 4
Jangka
Waktu Perjanjian
Perjanjian
ini berlaku selama 7 (tujuh) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yaitu
sejak tanggal 30 November 2011 dan berakhir pada tanggal 29 November 2018. Jika
perjanjian ini telah berakhir, maka dapat diperpanjang dengan memberitahukan
terlebih dahulu kepada pihak Pertama secara tertulis.
Pasal 5
Kewajiban
Pihak Pertama
Selama
perjanjian ini berlangsung, pihak pertama berkewajiban untuk :
1) Memberikan panduan operasional tentang
tata cara pengelolaan De’tones By Afgan Family Karaoke kepada pihak Kedua dan
memberikan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan
teknik pengelolaan De’tones By Afgan Family Karaoke.
2) Menyediakan pelatih dan materi pelatihan
kepada para pekerja restoran pihak Kedua atas biaya pihak Pertama.
3) Menyelenggarakan program pelatihan (training)
untuk pihak kedua secara berkesinambungan paling sedikit 2 (dua) kali dalam
setahun.
4) Memberikan konsultasi gratis kepada pihak
Kedua apabila restoran yang dikelola oleh pihak Kedua berada dalam keadaan
krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis pihak Kedua.
5) Memberikan rekomendasi kepada pihak
perbankan untuk membantu pihak Kedua dalam rangka memperoleh modal untuk
mengembangkan De’tones By Afgan Family Karaokenya.
Pasal 6
Kewajiban
Pihak Kedua
1) Seluruh biaya pengadaan perabotan untuk
keperluan karaoke serta barang-barang yang diperlukan De’tones By Afgan Family
Karaoke yang sesuai dengan standar pihak pertama serta biaya-biaya lain seperti
pengurusan izin-izin atas pembukaan dan pengoperasian resoran menjadi
tanggungan pihak kedua.
2) Pihak Kedua setuju bahwa pengadaan
brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, alat promosi dan benda-benda
lain yang diperlukan untuk menunjang usaha De’tones By Afgan Family Karaoke,
dibeli dari pihak pertama atas biaya dari pihak kedua.
3) pihak kedua atau pekerja yang
dipekerjakan oleh pihak kedua pada De’tones By Afgan Family Karaoke yang
dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program training dan kerja
praktek yang diselenggarakan pihak pertama atas biaya pihak kedua.
Pasal 7
Biaya-Biaya
Pihak
Kedua setuju untuk membayar kepada pihak Pertama biaya dan iuran sesuai dengan
perjanjian ini termasuk semua biaya tambahan atas semua produk atau jasa-jasa
yang diberikan kepada pihak Kedua. Setiap keterlambatan pembayaran akan
dikenakan denda sebanyak 1% per minggu dari total pendapatan bersih pihak
Kedua.
Pasal 8
Pajak
Setiap
pembayaran yang dilakukan oleh pihak Kedua kepada pihak Pertama yang atas
pembayaran tersebut pihak Pertama akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka pajak tersebut menjadi tanggungan pihak
Kedua.
Pasal 9
Kuasa
1) Pihak Kedua dengan ini memberikan kuasa
kepada pihak Pertama untuk sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan pihak Pertama
untuk memeriksa dan atau mengaudit
segala catatan dan pembukuan pihak Kedua tanpa pengecualian apapun juga.
2) Segala biaya audit dan biaya lain
termasuk biaya pengacara dalam proses sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1
menjadi tanggungan pihak Pertama.
Pasal 10
Laporan
Keuangan
1) Pihak Kedua setuju untuk memberikan
laporan penjualan kepada pihak Pertama secara periodik setiap bulan yang
diserahkan paling lambat tanggal 10 untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2) Dalam sekali setahun, pihak Kedua wajib
melaporkan semua transaksi keuangan dalam bentuk neraca dan daftar laba rugi
secara terus menerus selama masa perjanjian ini.
3) Laporan tahunan sebagaimana disebutkan
dalam ayat 2 dibuat dalam bentuk Neraca 10 kolom dengan menggunakan prinsip-prinsip
akutansi.
4) Laporan tersebut harus disiapkan paling
lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersngkutan. Laporan tersebut
harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran beserta akuntan publik yang
ditunjuk oleh pihak Pertama.
Pasal 11
Tata Cara
Pembayaran
Pembayaran
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 tentang jaminan, pasal 2 tentang
royalty dan fee, dan pasal 7 tentang biaya-biaya dilakukan dengan cara transfer
ke rekening pihak Pertama dengan Nomor 0076-01-51-000330-3 pada Bank BTN dengan
waktu pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pasal 12
Pembatalan
Perjanjian
Pihak
Pertama dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut
:
1. Pihak kedua lalai dan atau tidak
melaksanakan kewajibannya sesuai yang diatur dalam perjanjian ini padahal telah
diberikan kesempatan oleh pihak Pertama dan telah diberikan peringatan sebanyak
3 kali namun masih melakukan pelanggaran baik itu perlanggaran yang berbeda
maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis
dalam surat peringatan yang menurut ukuran pihak Pertama.
2. Apabila pihak Kedua dinyatakan pailit,
seluruh biaya yang telah dikeluakan ooleh pihak Kedua tidak dapat diambil
kembali.
3. Dalam hal perjanjian ini diakhiri atau
dibatalkan, pihak Kedua berkewajiban untuk :
a) membayar kepada pihak Pertama seluruh
hutang-hutangnya sekaligus dan lunas selambat-lambatnya 60 hari setelah
perjanjian ini berakhir.
b) dengan segera dan tetap menghentikan
penggunaan semua tanda milik atau label pihak Pertama.
c) pihak Kedua tidak diperkenankan
mempromosikan atau mengiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek
pihak Pertama.
d) pihak Kedua dengan segera mengembalikan
semua buku manual/penuntun, video, kaset, formulir dan semua benda yang berisi
tanda-tanda produk makanan milik pihak Pertama paling lambat 14 hari setelah
perjanjian ini berkhir.
e) pihak Kedua memberikan kuasa penuh keada
pihak Pertama untuk melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasukirestoran pihak
kedua serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek pihak Pertama.
Pasal 14
Penyelesaian
Sengketa
Apabila
timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan
diselesaikan dengan jalur non litigasi. Apabila cara tersebut tidak berhasil,
maka akan diselesaikan dengan jalur litigasi dan karenanya kedua belah pihak
memilih domisili hukum yang tetap di kantor Pengadilan Negeri Tanggerang.
Pasal 15
Peralihan
Hak
Apabila
dikemudian hari pihak Pertama atau pihak Kedua meninggal dunia, maka perjanjian
waralaba ini tetap berlanjut dengan dialihkan kepada ahli warisnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16
Penutup
Demikian
perjanjian waralaba ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua rangkap)
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat
dan ditandatangani di Tanggerang tanggal 30 November 2010.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Soepandi YB Fajar Handoko
BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari
pembahasan proposal waralaba ini kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa
untuk dapat memenangkan mengelola suatu usaha dalam waralaba yang bisa membawa
usaha kecil menjadi usaha yang cukup besar, dan kita juga harus mengetahui
situasi apa yang sedang dialami oleh perusahaan sebelum menentukan strategi apa
yang yang cocok digunakan untuk menghadapi situasi tersebut.
B. Saran
Dalam
menciptakan suatu usaha kecil menjadi usaha besar itu memang cukup sulit,
penentuan strategi tentang bagaimana cara kita untuk mewujudkannya sangat
penting dan hal ini juga harus ditunjang oleh adanya rekan kerja dan perjanjian
usaha dan juga adanya kinerja para pegawai yang professional dan memiliki
kreatifitas yang tinggi. Jadi tempatkanlah usaha anda dalam waralaba sebagai
bagian penting dalam perusahaan demi mencapai tujuan bisnis yaitu
profitabilitas yang tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
file:///D:/Mamam/Asdar%20Kadir%20%20Contoh%20Perjanjian%20Waralaba.htm