Posted by : Unknown Minggu, 28 Desember 2014

KATA PENGANTAR

Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas menulis makalah tentang “PROPOSAL WARALABA De’Tones By Afgan Family Karaoke PT Kreasi Cipta Suara ”.
Dalam penulisan makalah ini penulis mengalami banyak hambatan dan kesulitan, namun berkat mencari dari sumber-sumber serta bimbingan dan dorongan dari pihak yang telah memberikan masukan atas terselesaikannya penulisan Proposal Waralaba ini. Sehubungan dengan hal tersebut dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan ini pula penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Yanto, S.Pd.
Harapan kami semoga Proposal Waralaba ini dapat bermanfaat bagi penulis dan para pembaca. Kritik serta saran yang bersifat membangun dari semua pihak senantiasa penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.









DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................................. 1
DAFTAR ISI .........................................................................................................  2
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................  3
    Latar belakang .................................................................................................  3
BAB II PROFIL ....................................................................................................  4
    PROFIL De’Tones By Afgan Family Karaoke.............................................. 4
BAB III ISI........................................................................................................... 5
BAB IV  PERJANJIAN MOU............................................................................ 11
BAB VI PENUTUP ................................................................................................  20
Kesimpulan dan saran ...........................................................................................  20
DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................  21









BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
De’Tones By Afgan Family Karaoke merupakan usaha hiburan yang sehat. De’Tones By Afgan Family Karaoke mencari pribadi-pribadi luar biasa yang mencintai dunia entertainment yang mampu bekerjasama dengan kami dalam memperkenalkan gaya hidup baru. Dengan mengembangkan brand De’Tones By Afgan Family Karaoke serta meyakini bahwa bidang usaha ini mampu memberikan kontribusi yang positif di masa depan.
Dengan segmen market dari kalangan mahasiswa, pelajar, karyawan dan keluarga De’Tones By Afgan Family Karaoke bertekad dan berkomitmen untuk terus berinovasi dalam fasilitas dan pelayanan agar dapat menjadi yang terbaik di dalam bisnis karaoke keluarga dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, karyawan dan para franchisee De’Tones By Afgan Family Karaoke.









                
BAB II
PROFIL DE’TONES BY AFGAN FAMILY KARAOKE

    Berbekal pengalaman lebih dari 3 tahun dalam usaha karaoke keluarga, restaurant dan entertainment, serta didukung dengan kemajuan teknologi terkini, juga dioperasikan oleh tim manajemen yang handal dan solid, menjadikan De’Tones By Afgan Family Karaoke sebagai salah satu pemain yang potensial di dalam bidang usaha karaoke keluarga.

    De’Tones By Afgan Family Karaoke mencari pribadi-pribadi luar biasa yang mencintai dunia entertainment yang mampu bekerjasama dengan kami dalam memperkenalkan gaya hidup baru berkaraoke sebagai suatu hiburan yang sehat, mengembangkan brand De’Tones By Afgan serta meyakini bahwa bidang usaha ini mampu memberikan kontribusi yang positif di masa depan.

    De’Tones By Afgan Family Karaoke yang membuka outlet pertamanya di Jl. Gading Serpong Boulevard Blok SG 1 No.1-3, Komplek Mall Summarecon Serpong  pada tahun 2010 ternyata dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat dalam mencari hiburan bernyanyi yang sehat.

    Dengan segmen market dari kalangan mahasiswa, pelajar, karyawan dan keluarga kami bertekad dan berkomitmen untuk terus berinovasi dalam fasilitas dan pelayanan agar dapat menjadi yang terbaik di dalam bisnis karaoke keluarga dan dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat, karyawan dan para franchisee.
BAB III
ISI
ü  Support yang De’Tones By Afgan Family Karaoke berikan :
De’Tones By Afgan Family Karaoke mempunyai tim manajemen dan franchise support yang handal, yang akan senantiasa siap membantu para franchisee De’Tones By Afgan Family Karaoke mulai dari pemilihan lokasi outlet, pra-renovasi, renovasi outlet, seleksi calon karyawan, training, set-up outlet, sampai dengan outlet beroperasional. Kami juga mempunyai system controlling dan training SDM yang berkelanjutan.
Filosofi:
Bersahabat, Nyaman, Bebas Berekspresi, Praktis, dan Menyenangkan.
Visi :
Menjadi Market Leader dan pilihan utama dalam bisnis karaoke keluarga yang nyaman dan berkelas untuk mereka yang berjiwa muda mengekspresikan diri dengan bebas bernyanyi
Misi :
    Membawa konsep dan nuansa baru yang segar dan berbeda dalam bisnis karaoke keluarga.
    Melakukan inovasi secara terus menerus di dalam pengembangan perangkat  lunak karaoke, desain outlet, program marketing, menu makanan dan minuman, dan pelayanan kepada pelanggan.
    Memperluas jaringan usaha dengan membuka 20 outlet dalam kurun waktu 5 tahun pertama dan mencapai 150 outlet pada akhir tahun 2038 di seluruh  wilayah Indonesia.
ü  konsep yang membuat De’Tones By Afgan Family Karaoke berbeda :
Mengapa memilih De’Tones By Afgan Family Karaoke ?
"Bersahabat, Nyaman, Simple, Fun dan Bebas Berekspresi"

·         Desain interior ruangan tematik dengan konsep keindahan kota-kota di dunia
·         Penataan audio yang berkualitas
·         Teknologi yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam memilih lagu
·         Koleksi lagu yang lebih lengkap dan update
·         Menyajikan makanan dan minuman yang bercitarasa tinggi dengan harga yang pantas | Standar pelayanan konsumen yang prima.

ü  investasi waralaba :
Penawaran Waralaba Untuk 2 Ruko Minimal 450 m2
Franchise Fee                                    : Rp. 150.000.000,-
Franchise Package                     : Rp. 200.000.000,-
Royalty Fee           : 7% dari Gross sales/bulan
biaya Pemasaran Bersama          : 1% dari Gross sales/bulan
Investasi               : Rp. 4,5 – Rp 5,5 Milyar (diluar tempat)
                                     
Penawaran Waralaba Untuk 3 Ruko Minimal 700 m2
Franchise Fee                                    : Rp. 150.000.000,-
Franchise Package                     : Rp. 200.000.000,-
Royalty Fee           : 7% dari Gross sales/bulan
biaya Pemasaran Bersama          : 1% dari Gross sales/bulan
Investasi               : Rp. 5,5 – Rp 6,5 Milyar (diluar tempat)
           
*Estimasi Break Event Point (BEP) berdasarkan data gerai yang telah berjalan ±2,5 tahun
Investasi sudah termasuk franchise fee dan franchise package

ü  bagaimana menjadi pemegang waralaba De’Tones By Afgan Family Karaoke ?
Beberapa syarat yang kami ajukan untuk menjadi penerima warlaba De’Tones adalah :

·         Menyukai music & memiliki ketertarikan di bidang usaha entertain  ment.
·         Mengisi Formulir Calon Franchisee & bersedia mengikuti seleksi.
·         Mempunyai dana investasi yang cukup.
·         Memiliki lokasi yang sesuai dengan kriteria Franchisor.
·         Bersedia menjalankan sendiri usaha waralaba.
·         Bersedia mengikuti pelatihan yang diwajibkan.
·         Memiliki komitmen dalam menjalakan usaha dengan
·         Menerapkan Values dan Quality Policy yang ada.
·         Melaksanakan sistem operational sesuai dengan Standard   Operating Procedure yang ada & mentaati aturan-aturan yang diberikan oleh Franchisor.

gallery1
Tangerang
Jl. Gading Serpong Boulevard Blok SG No. 1-3 Gading Serpong - Tangerang 15810
Hunting: 021-5421.2800
gallery2
Palembang
Komplek Ruko Palembang Square Blok R No. 88-90.
Jl. Angkatan 45 / Kampus POM IX Palembang, Sumatera Selatan
Hunting: 0711-369.111
 gallery3
Prabumulih
Jl. Jendral Sudirman No. 6
Kota Prabumulih, Sumatera Selatan
Hunting: 0713 - 330.0039
image-19

Hubungi De’Tones By Afgan Family Karaoke

Nama:
PT. Kreasi Cipta Suara
E-mail:
detonesfranchise@gmail.com
Alamat:
JI. Gading Serpong Boulevard Blok A No. 15 Gading Serpong, Tangerang 15810 - Indonesia
Telepon:
021-2941.8977,
Handphone:
0878.9777.964 (Bpk. Sopandi), 0817.0738.988 (Bpk. YB Fajar Handoko)
Website:










BAB IV 
PERJANJIAN MOU
PERJANJIAN WARALABA DE’TONES BY AFGAN FAMILY KARAOKE
Pada hari ini, Rabu tanggal tiga puluh bulan sebelas tahun dua ribu sepuluh, telah dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara para pihak :
1.      Bpk. Sopandi umur 24 tahun bertempat tinggal di JI. Gading Serpong Boulevard Blok A No. 15 Gading Serpong, Tangerang 15810 - Indonesia, selaku pemilik De’tones By Afgan Family Karaoke dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama De’tones By Afgan Family Karaoke, beralamat di JI. Gading Serpong Boulevard Blok A No. 15 Gading Serpong, Tangerang 15810 - Indonesia, selanjutnya disebut sebagai pihak PERTAMA.
2.      Bpk. YB Fajar Handoko, umur 32 tahun, swasta, bertempat tinggal di Jl. Jendral Sudirman No. 6 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama waralaba dengan menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1.      Bahwa pihak Pertama adalah pemilik dari De’tones By Afgan Family Karaoke yang kemudian dikenal dengan nama De’tones By Afgan Family Karaoke dengan merek dan rahasia dagang terdaftar dengan nomor pendaftaran 380107 dan 387123.
2.      Bahwa pihak Pertama setuju untuk memberikan izin dan membantu pihak Kedua untuk mengelola De’tones By Afgan Family Karaoke untuk wilayah kota Tangerang.
3.      Bahwa pihak Kedua berjanji akan mengawasi, menjaga, dan mengendalikan mutu dan kualitas makanan serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pihak Pertama.
4.      Bahwa pihak Pertama memberikan izin (lisensi) kepada pihak Kedua untuk membuka rumah karaoke dengan nama De’tones By Afgan Family Karaoke dan untuk itu pihak Kedua dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan pihak lainnya yang telah diberikan izin yang sama oleh pihak Pertama.
5.      Bahwa pihak Kedua setuju untuk membeli dan menjalankan De’tones By Afgan Family Karaoke serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan yang diajukan oleh pihak Pertama.
Berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan diatas, pihak Pertama dan Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dan melaksanakan perjanjian ini dalam bentuk Perjanjian Kerjasama yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Persyaratan
Pihak kedua menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak pertama dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1)      Memiliki sebuah tempat usaha yang strategis baik milik sendiri maupun hak sewa minimal selama 7 tahun dengan luas 300 meter persegi.
2)      Menyediakan modal awal sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang jaminan kepada pihak pertama sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang harus disetor dengan cara transfer ke nomor rekening pihak Pertama.
3)      Menyediakan fasilitas lapangan parkir untuk 10 kenderaan roda 4 dan 20 kenderaan roda 2. Selain itu minimal terdapat 2 toilet untuk konsumen, 10 kipas angin atau 5 AC yang terpasang di sudut ruangan, dan minimal 20 meja makan.
4)      Tidak akan menjual dan menyajikan makanan lain selain dari yang telah ditetapkan oleh pihak Pertama.
Pasal 2
Fee dan Royalti
1)      Pihak Kedua setuju untuk membayar kepada pihak Pertama fee sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) sebagai pembayaran awal setelah perjanjian waralaba ini ditandatangani.
2)      Pihak Pertama berhak atas royalti sebesar 4% dari total pendapatan bersih dan dibayarkan setiap tanggal 13 setiap bulannya untuk penjualan bulan sebelumnya.
3)      Untuk keperluan promosi, pihak Kedua sepakat untuk membayar marketing fee sebesar 1% dari total pendapatan bersih kepada pihak Pertama.
4)      Marketing fee sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 hanya digunakan oleh pihak Pertama untuk keperluan promosi De’tones By Afgan Family Karaoke yang dibayarkan oleh pihak Kedua bersamaan dengan pembayaran royalty.
Pasal 3
Sengketa Dengan Pihak Ketiga
Apabila terjadi sengketa dengan pihak lain dalam usaha yang dijalankan oleh pihak Kedua baik itu tuntutan hukum dan/atau non hukum, maka pihak kedua tidak akan melibatkan pihak Pertama secara langsung maupun tidak langsung dalam sengketa tersebut.
Pasal 4
Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini berlaku selama 7 (tujuh) tahun sejak perjanjian ini ditandatangani yaitu sejak tanggal 30 November 2011 dan berakhir pada tanggal 29 November 2018. Jika perjanjian ini telah berakhir, maka dapat diperpanjang dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Pertama secara tertulis.
Pasal 5
Kewajiban Pihak Pertama
Selama perjanjian ini berlangsung, pihak pertama berkewajiban untuk :
1)      Memberikan panduan operasional tentang tata cara pengelolaan De’tones By Afgan Family Karaoke kepada pihak Kedua dan memberikan secara cuma-cuma pengetahuan tentang manajemen pengelolaan dan teknik pengelolaan De’tones By Afgan Family Karaoke.
2)      Menyediakan pelatih dan materi pelatihan kepada para pekerja restoran pihak Kedua atas biaya pihak Pertama.
3)      Menyelenggarakan program pelatihan (training) untuk pihak kedua secara berkesinambungan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
4)      Memberikan konsultasi gratis kepada pihak Kedua apabila restoran yang dikelola oleh pihak Kedua berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis pihak Kedua.
5)      Memberikan rekomendasi kepada pihak perbankan untuk membantu pihak Kedua dalam rangka memperoleh modal untuk mengembangkan De’tones By Afgan Family Karaokenya.
Pasal 6
Kewajiban Pihak Kedua
1)      Seluruh biaya pengadaan perabotan untuk keperluan karaoke serta barang-barang yang diperlukan De’tones By Afgan Family Karaoke yang sesuai dengan standar pihak pertama serta biaya-biaya lain seperti pengurusan izin-izin atas pembukaan dan pengoperasian resoran menjadi tanggungan pihak kedua.
2)      Pihak Kedua setuju bahwa pengadaan brosur, kartu nama, formulir, kwitansi, seragam, alat promosi dan benda-benda lain yang diperlukan untuk menunjang usaha De’tones By Afgan Family Karaoke, dibeli dari pihak pertama atas biaya dari pihak kedua.
3)      pihak kedua atau pekerja yang dipekerjakan oleh pihak kedua pada De’tones By Afgan Family Karaoke yang dimaksudkan dalam perjanjian ini wajib mengikuti program training dan kerja praktek yang diselenggarakan pihak pertama atas biaya pihak kedua.
Pasal 7
Biaya-Biaya
Pihak Kedua setuju untuk membayar kepada pihak Pertama biaya dan iuran sesuai dengan perjanjian ini termasuk semua biaya tambahan atas semua produk atau jasa-jasa yang diberikan kepada pihak Kedua. Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebanyak 1% per minggu dari total pendapatan bersih pihak Kedua.
Pasal 8
Pajak
Setiap pembayaran yang dilakukan oleh pihak Kedua kepada pihak Pertama yang atas pembayaran tersebut pihak Pertama akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pajak tersebut menjadi tanggungan pihak Kedua.
Pasal 9
Kuasa
1)      Pihak Kedua dengan ini memberikan kuasa kepada pihak Pertama untuk sewaktu-waktu sesuai dengan keinginan pihak Pertama untuk memeriksa  dan atau mengaudit segala catatan dan pembukuan pihak Kedua tanpa pengecualian apapun juga.
2)      Segala biaya audit dan biaya lain termasuk biaya pengacara dalam proses sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 menjadi tanggungan pihak Pertama.
Pasal 10
Laporan Keuangan
1)      Pihak Kedua setuju untuk memberikan laporan penjualan kepada pihak Pertama secara periodik setiap bulan yang diserahkan paling lambat tanggal 10 untuk laporan penjualan bulan sebelumnya.
2)      Dalam sekali setahun, pihak Kedua wajib melaporkan semua transaksi keuangan dalam bentuk neraca dan daftar laba rugi secara terus menerus selama masa perjanjian ini.
3)      Laporan tahunan sebagaimana disebutkan dalam ayat 2 dibuat dalam bentuk Neraca 10 kolom dengan menggunakan prinsip-prinsip akutansi.
4)      Laporan tersebut harus disiapkan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun yang bersngkutan. Laporan tersebut harus ditandatangani oleh penanggungjawab restoran beserta akuntan publik yang ditunjuk oleh pihak Pertama.
Pasal 11
Tata Cara Pembayaran
Pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 tentang jaminan, pasal 2 tentang royalty dan fee, dan pasal 7 tentang biaya-biaya dilakukan dengan cara transfer ke rekening pihak Pertama dengan Nomor 0076-01-51-000330-3 pada Bank BTN dengan waktu pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pasal 12
Pembatalan Perjanjian
Pihak Pertama dapat membatalkan secara sepihak perjanjian ini karena hal-hal berikut :
1.      Pihak kedua lalai dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang diatur dalam perjanjian ini padahal telah diberikan kesempatan oleh pihak Pertama dan telah diberikan peringatan sebanyak 3 kali namun masih melakukan pelanggaran baik itu perlanggaran yang berbeda maupun yang sama, pelanggaran mana yang dianggap serius sebagaimana tertulis dalam surat peringatan yang menurut ukuran pihak Pertama.
2.      Apabila pihak Kedua dinyatakan pailit, seluruh biaya yang telah dikeluakan ooleh pihak Kedua tidak dapat diambil kembali.
3.      Dalam hal perjanjian ini diakhiri atau dibatalkan, pihak Kedua berkewajiban untuk :
a)      membayar kepada pihak Pertama seluruh hutang-hutangnya sekaligus dan lunas selambat-lambatnya 60 hari setelah perjanjian ini berakhir.
b)      dengan segera dan tetap menghentikan penggunaan semua tanda milik atau label pihak Pertama.
c)      pihak Kedua tidak diperkenankan mempromosikan atau mengiklankan restorannya dengan menggunakan nama dan merek pihak Pertama.
d)     pihak Kedua dengan segera mengembalikan semua buku manual/penuntun, video, kaset, formulir dan semua benda yang berisi tanda-tanda produk makanan milik pihak Pertama paling lambat 14 hari setelah perjanjian ini berkhir.
e)      pihak Kedua memberikan kuasa penuh keada pihak Pertama untuk melakukan pemeriksaan/inspeksi dan memasukirestoran pihak kedua serta mengambil tanda-tanda yang bercirikan merek pihak Pertama.
Pasal 14
Penyelesaian Sengketa
Apabila timbul sengketa diantara kedua belah pihak akibat dari perjanjian ini akan diselesaikan dengan jalur non litigasi. Apabila cara tersebut tidak berhasil, maka akan diselesaikan dengan jalur litigasi dan karenanya kedua belah pihak memilih domisili hukum yang tetap di kantor Pengadilan Negeri Tanggerang.
Pasal 15
Peralihan Hak
Apabila dikemudian hari pihak Pertama atau pihak Kedua meninggal dunia, maka perjanjian waralaba ini tetap berlanjut dengan dialihkan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







Pasal 16
Penutup
Demikian perjanjian waralaba ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta dibuat 2 (dua rangkap) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Dibuat dan ditandatangani di Tanggerang tanggal 30 November 2010.

  PIHAK PERTAMA                                                                 PIHAK KEDUA

         Soepandi                                                                     YB Fajar Handoko










BAB VI
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan proposal waralaba ini kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa untuk dapat memenangkan mengelola suatu usaha dalam waralaba yang bisa membawa usaha kecil menjadi usaha yang cukup besar, dan kita juga harus mengetahui situasi apa yang sedang dialami oleh perusahaan sebelum menentukan strategi apa yang yang cocok digunakan untuk menghadapi situasi tersebut.

B. Saran
Dalam menciptakan suatu usaha kecil menjadi usaha besar itu memang cukup sulit, penentuan strategi tentang bagaimana cara kita untuk mewujudkannya sangat penting dan hal ini juga harus ditunjang oleh adanya rekan kerja dan perjanjian usaha dan juga adanya kinerja para pegawai yang professional dan memiliki kreatifitas yang tinggi. Jadi tempatkanlah usaha anda dalam waralaba sebagai bagian penting dalam perusahaan demi mencapai tujuan bisnis yaitu profitabilitas yang tinggi.





DAFTAR PUSTAKA
file:///D:/Mamam/Asdar%20Kadir%20%20Contoh%20Perjanjian%20Waralaba.htm

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Nella's Blog - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -