PERINDU
SURGA
Alhamdulilah
sampai saat ini masih diberikan kesehatan dan dalam keadaan baik. Hari ini
tepatnya tanggal 22 Desember 2017 ialah momentum untuk berbagi kasih dengan Ibu.
Sudah kedua kalinya hari Ibu tanpa Ibu. Tepat pada tanggal 27 Nopember 2016 Ibu
dipanggil Allah, sehingga hari itu ialah hari yang paling buruk dalam hidupku,
dunia seakan kosong dan hanya jerit tangis saya yang mengisi.
Sekarang,
aku berbeda dengan anak-anak lainnya yang merayakan hari Ibu dengan memberikan
hadiah, mendapatkan pelukan dan ciuman hangat, serta ucapan yang mampu
memecahkan air mata sang Ibu. Namun berbeda denganku, setiap hari ialah hari
Ibu untukku, sebab setiap hari pula tak lekang kumengirimkan doa disetiap sujud
sholatku. Kini aku hanya ingin berbagi kisah dan mengajak berdoa untuk para Ibu
yang ada dunia ini. Semoga diberikan rahmat serta perlindungan oleh Allah SWT.
Ibu
ialah orang yang sangat berharga yng kita miliki didunia ini, seperti itulah
Ibuku bagiku. Aku dibesarkan bersama kedua orang tuaku yang sudah sangat tua,
kedua orangtuaku ialah pasangan yang paling super, mereka bekerja keras
disepanjang hidup mereka tanpa lelah demi untuk mempersiapkan kehidupan yang
lebih baik untuk anak-anaknya. Aku merupakan anak terakhir dari lima
bersaudara, keempat saudara saya sudah berumah tangga, jadi aku hidup sendiri
dengan kedua orang tuaku.
Ibu
mengalami sakit diabetes sejak aku masih duduk dibangku SD, sehingga aku sudah
belajar mandiri sejak kecil itu. Saat itu Ibu sudah bolak-balik kerumah sakit,
berkali-kali dirawat, dan berarti berkali-kali pula Ibu merasakan sakit yang
begitu lama.
Untuk
saat ini aku hanya ingin berkata “aku sangat merindukan Ibu”. Banyak hal yang
kurindukan, banyak hal yang kusesali, dan banyak hal pula menjadi pelajaran
penting bagiku. Aku sangat menyayanginya melebihi diriku sendiri. Aku rindu
tidur dengan hangat peluknya, aku rindu membersihkan tangan dan kakinya yang
penuh luka nanah, memberikan obat, mengontrol makannya, dll. aku rindu akan
nasehatnya, dan aku rindu akan segalanya darinya.
Jika
ada istilah “Ibuku Pahlawanku” memang benar adanya. Bagaimana tidak, beliau
mendidikku menjadi gadis yang dewasa, mengajariku agar tidak sellau melihat ke
atas tp selalu melihat kebawah, mengajariku untuk selalu rendah hati,
bersyukur, dll. Beliau yang selalu percaya dan yakin padaku, jika teringat
setelah lulus SMP aku tidak diperkenankan
melanjutkan pendidikan sebab beliau merasa sudah tua tidak bisa
membiayaiku lagi, namun aku tetap menagis padanya dan meminta mengizinkanku
lanjut ke SMK, dan mulai dari itu Ibu yakin bahwa anaka gadisnya ialah gadis
yang pandai, yang kuat, dan bisa mendapatkan beasiswa. Hingga pada akhirnya aku
disekolahkan ke SMK negeri dengan beasiswa, ditiap semester selalu ada beasiswa
baik itu beasiswa super smart, BSM, Bank, bahkan beasiswa dari guru secara
pribadi dengan harapan aku tetap berprestasi. Alhamdulillah Allah selalu
membukakan jalan yang baik untuk hamba-Nya. Jika teringat masa itu, dalam
penerimaan beasiswa Ibu selalu bersemangat untuk hadir, meskipun kondisinya
sangat memprihatinkan dengan berjalan denganku yang kugandeng dengan kakinya
yang masih luka akibat diabetes, dengan pengelihatannya yang mulai terganggu,
berjalan bersamaku menuju ruang guru, banyak yang melihat hal itu, namun aku
bangga. Aku mampu meringankan beban beliau, dan bangga memiliki Ibu seperti
beliau.
Ibu
yang hebat, beliau yang mengajariku mandiri. Semasa sekolah aku tak pernah
minta uang jajan, untuk itu setiap harinya aku berjualan jajan dan gorengan
dengan menitipkan di koperasi sekoalh dan kantin rumah sakit. Dengan hasil itu
alhamdulillah bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sambil membungkusi aku
selalu melihat senyumnya dan mendengar nasihatnya.
Ketika
musim panen tiba pun, aku menggantikan beliau mengurus sawah, bekerja disawah,
aku bisa sebab sejak kecil aku selalu ikut dan diajari Ibu pekerjaan disawah
sembari membantunya. Aku tak pernah malu akan hal itu, aku bangga menjadi anak
Ibu yng luar biasa.
Doa
Ibu ialah keajaiban yang luar biasa untukku, setiap berangkat dibeberapa perlombaan
aku selalu mencium tangganya dan beliau sella mendoakan yang terbaik untukku.
Dan doa beliau sellau nyata. Ketika mendekati uas, dan pendaftaran menuju
Perguruan Tinggi Ibu ialah orng yang berperan penting. Sebenarnya aku tidak
diperbolehkan lanjut kuliah, kemudian aku daftar dengan beasiswa bidik misi,
saat itu ibu berkata jika bidikmisi ndak diterima aku tidak diperbolehkan
kulaih sebab biaya kuliah sangat mahal. Dari situ aku terus berusaha yang
terbaik, selalu mencuci kaki beliau dan meminta doa darinya, bahwa harapanku
besar, mimpiku besar, aku percaya bahwa ridho Allah ialah ridho Ibu, dan
Alhamdulillah semuanya terjadi dengan ajaib. Aku diterima di Perguruan Tinggi
Negeri, dengan beasiswa.
Har
pun berlanjut, aku berkualiah di pulau seberang dengan meninggalkan Ibu di
rumah dan drawat oleh kakak. Disisi lain aku harus berjuang hingga lulus dan
disisi lain pula sedih meninggalkan belliau. Hingga sampai di semester 4 aku
yang ditinggalkan beliau. Bahkan saat beliau meninggal aku hanya dikabari
melalui telpon bahwa ibu sudah tiada, betapa kecewanya aku, betapa sedinya aku,
tak berada disampingnya saat malaikat menjemputnya. Ditambah sedih lagi aku
belum sempat melihat wajah ibuku karena kakakku memutuskan untuk segera menguburkan ibuku. Dunia seakan hancur
saat itu.
Hingga
saat ini aku selalu rajin mengunjungi makamnya, ketika aku merindukan beliau
aku sellau datang ke makam beliau. Seperti itu dan seterusnya. Kini aku telah
tumbuh menjadi gadis yang telah dewasa, inilah gadis ibu. Aku mempunyai banyak
janji kepada ibu yang belum kulaksanakan, aku berjanji membawa ibu ke mekah,
dan berjanji membahagiakan Ibu dan melihatku bekerja menjadi PNS dan sukses.
Namun waktu berkata lain. Aku belum sempat membahagiakan Ibu, aku belum sempat
membuat Ibu bangga. Yang bisa kualkukan sekarang hanya tetap berusaha menggapai
mimpi dan mendoakan ibu disetiap waktu sebagai baktiku.
Terimakasih
Ibu telah melahirkan gadis Ibu ini
Terimakasih
telah membesarkan
Terimakasih
telah mendidik danmengajarkan arti kehidupan
Aku
selalu mencintai Ibu
Semoga
Allah menempatkan Ibu di Surga yang paling indah
amin
MAKALAH EKONOMI ISLAM
EKONOMI ISLAM
Dosen Pengampu:
......................................
Disusun oleh:
1.
Fitri Nur Lailiyah (.....................)
2.
Ainur Rohmah (.....................)
3.
Nella Maynarani (......................)
4.
Puji Hermiati (,...................)
PROGRAM STUDI PGSD
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS ...................
2016
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami ucapkan kepada Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan hidayah – Nya, sehingga kami dapat
menyelesaikan tugas matakuliah Pendidikan Agama Islam tentang “Ekonomi Islam”.
Dalam makalah ini, akan
dijelaskan tentang pengertian ekonomi islam, prinsip-prinsip ekonomi islam,
makna riba, ekonomi islam dan pemerataan kesejahteraan.
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, baik
dalam penyusunan kata, bahasa, dan sistematika pembahasannya. Sebab kata
pepatah “tak ada gading yang tak retak atau dengan pepatah lain tak ada ranting
yang tak akan patah”. Oleh sebab itu kami sangat mengharapkan masukan atau
kritikan serta saran yang bersifat membangun untuk mendorong kami menjadi lebih ke depanya.
Akhir
kata, kami mengucapkan terima kasih kepada pembaca yang sudah berkenan membaca
makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi kami dan
pembaca. Amin..
Bangkalan, 1 Juni
2016
Tim Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ..................................................................................................... 2
Daftar
Isi .............................................................................................................. 3
Bab
I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang .......................................................................................... 4
1.2 Rumusan Masalah....................................................................................... 4
1.3 Tujuan ........................................................................................................ 5
Bab
II Pembahasan
2.1 Pengertian Ekonomi
Islam.......................................................................... 6
2.2 Prinsip-prinsip Ekonomi Islam.................................................................... 25
2.3 Makna Riba................................................................................................
2.4 Ekonomi Islam dan Pemerataan Kesejahteraan..........................................
Bab
III Penutup
3.1 Kesimpulan................................................................................................. 32
3.2 Saran........................................................................................................... 33
Daftar
Pustaka ...................................................................................................... 34
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Ekonomi islam di
bangun untuk tujuan suci di tuntun oleh ajaran islam dan dicapai
dengan cara-cara yang di tuntunkan pula oleh ajaran islam. Oleh karena itu, ke semua
hal tersebut saling terkait dan terstruktur secara hierarkis, dalam arti bahwa spirit ekonomi
islam tercermin dari tujuannya, dan di topang oleh pilarnya. Tujuan untuk
mencapai falah hanya bisa (Islamic values),dan pilar
operasional, yang tercermin dalam prinsip-prinsip ekonomi (Islam principles). Dari sinilah akan tampak
suatu bangunan ekonomi islam dalam suatu paradigma, baik paradigma dalam
berpikir dan berperilaku maupun bentuk perekonomiannya. Pilar ekonomi islam
adalah moral. Hanya dengan moral islam inilah bangunan ekonomi islam dapat
tegak. Moralitas islam berdiri di atas suatu postulat keimanan dan postulat
ibadah. Esensi dan moral islam adalah tauhid. Implikasi dari
tauhid, bahwa ekonomi islam memiliki sifat transcendental ( bukan
sekuler), di mana peranan Allah dalam seluruh aspek ekonomi menjadi mutlak.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud ekonomi islam?
2.
Apasajakah
prinsip-prinsip dalam ekonomi islam?
3.
Apakah
makna dari riba?
4.
Bagaimanakah
ekonomi islam dan pemerataan kesejahteraan?
1.3
Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk:
1.
Mengetahui
arti dari ekonomi islam;
2.
Mengetahui
prinsip-prinsip ekonomi islam;
3.
Mengetahui
makna riba, dan
4.
Mengetahui
ekonomi islam dan pemerataan kesejahteraan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Ekonomi Islam
Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani: Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga (house-hold), sedang Nomos berarti aturan, kaidah, atau
pengelolaan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dapat diartikan sebagai
kaidah- kaidah, aturan-aturan,
atau cara pengelolaan suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab, ekonomi sering diterjemahkan
dengan al- iqtishad, yang berarti hemat, dengan perhitungan, juga mengandung
makna rasionalitas dan nilai secara implisit. Jadi, ekonomi adalah mengatur
urusan rumah tangga, dimana anggota keluarga yang mampu, ikut terlibat dalam
menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, lalu seluruh
anggota keluarga yang ada, ikut menikmati apa yang mereka peroleh. Kemudian
populasinya semakin banyak dan dalam rumah-rumah, lalu menjadi suatu kelompok
(community) yang diperintah oleh suatu Negara
Adapun istilah ekonomi islam berasal dari dua kata,
ekonomi (terjemahan, economics, economic, dan economy) dan islam (terjemahan:
Islamic). Islam adalah kata bahasa Arab yang terambil dari kata salima yang berarti selamat, damai,
tunduk, pasrah, dan berserah diri. Objek penyerahan diri ini, adalah pencipta
seluruh alam semesta yakni Allah SWT. Dengan demikian, islam berarti penyerahan
diri kepada Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al Qur’an surat Ali Imran,
yang artinya kurang lebih sebagai berikut: “Sesungguhnya
agama atau yang diridhoi disisi Allah adalah islam…”
1. Ekonomi Islam adalah
pengetahuan bagaimana menggali dan mengimplementasi sumber daya material untuk
memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan manusia, dimana penggalian dan penggunaan itu
harus sesuai dengan syari’at Islam.
2. Ekonomi Islam
merupakan bagian dari bentuk usaha duniawi yang bernilai ibadah, juga merupakan
suatu amanah, yaitu amanah dalam melaksanakan kewajiban kepada Allah (Hablum
minallah) dan kewajiban kepada sesama manusia (Hablum minannas).
3. Ekonomi islam adalah
tata aturan yang berkaitan dengan cara berproduksi, distribusi, dan konsumsi,
serta kegiatan lain dalam rangka mencari ma’isyah (penghidupan individu maupun
kelompok) sesuai dengan ajaran islam (Al Qur’an dan Al Hadits).
Ekonomi Islam
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya
diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana
dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi
Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi
ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau
lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai. Sedang
ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga
manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai
falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
2.2 Prinsip-prinsip Ekonomi Islam
Prinsip ekonomi Islam adalah:
1. Kebebasan individu.
2. Hak terhadap harta.
3. Kesamaan sosial.
4. Keselamatan sosial.
5. Larangan menumpuk
kekayaan.
6. Larangan terhadap
institusi anti-sosial.
7. Kebajikan individu
dalam masyarakat.
2.3 Makna Riba
1.
Pengertian
Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam istilah linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar. Akan tetapi tidak semua tambahan
adalah riba. Dalam istilah fiqih, riba adalah pengambilan tambahan dari harta
pokok secara batil baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam.1
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase
tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan denganprinsip muamalat dalam Islam.
Dalam
Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah
haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275: “...padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba...”
2.
Macam-Macam
Riba
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi
dua, yaitu riba piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi menjadi
riba Qardh dan Jahiliyah, sedangkan kelompok kedua ada dua macam, yaitu riba Fadl dan Nasi’ah.
a) Riba Qardh, yaitu suatu manfaat yang
disyaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).2
Maksudnya meminjamkan sesuatu
dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami/ mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada
Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya
kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000
adalah riba Qardh.
1 Ilfi Nur Diana. Hadis-hadis Ekonomi (Malang: UIN Maliki
Press, 2008). hlm. 129
2 Ilfi Nur Diana. Hadis-hadis Ekonomi (Malang: UIN Maliki
Press, 2008). hlm. 133
b) Riba Jahiliyah, yaitu hutang dibayar
lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang
ditentukan.3
Contoh: Susanto
meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,00 kepada Adi dan harus dikembalikan pada
waktu 2 minggu, karena Susanto tidak memiliki uang dalam 2 minggu tersebut
akhirnya ia tidak bisa mengembalikannya kepada Adi. Nah, akhirnya hutang Susanto
naik 2 kali lipat dari sebelumnya, dimana Susanto seharusnya mengembalikan uang
kepada Adi sebesar Rp.5.000.000,00 akan tetapi Susanto harus mengembalikan uang
sebesar Rp.10.000.000,00.
c) Riba Fadl, yaitu pertukaran
antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.4
Contoh: tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak, beras
dengan beras dan sebagainya.
d) Riba Nasi’ah, yaitu penangguhan
atau penerimaan jenis barang ribawi
yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi
lainnya. Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan
antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.5
Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada
Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas
sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi,
menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.
3. Hukum Riba
Secara garis besar,
pandangan tentang hukum riba ada dua kelompok, yaitu:
a. Kelompok pertama: mengharamkan riba yang berlipat ganda, karena yang
diharamkan al-qur’an adalah riba yang berlipat ganda saja, yakni riba nasi’ah,
terbukti juga dengan hadis tidak ada riba
kecuali nasi’ah. Karenannya, selain riba nasi’ah maka diperbolehkan.
b. Kelompok kedua: mengharamkan riba, baik yang besar maupun kecil. Riba
dilarang dalam islam, baik besar maupun kecil, berlipat ganda atau tidak. Riba
yang berlipat ganda haram hukumnya karena zatnya, sedang riba kecil tetap haram
karena untuk menutupi pintu ke riba yang lebih besar.6
6 Ilfi Nur Diana. Hadis-hadis
Ekonomi (Malang: UIN Maliki Press, 2008). hlm. 136
1. Larangan-Larangan Riba dalam Al Qur’an
Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan riba,
berdasarkan Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai
berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا
تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Imran : 130)
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا
كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ
ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌۭ مِّن رَّبِّهِۦ
فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ
فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: ”Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal
di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 275)
يَمْحَقُ ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ
ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Artinya: ”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu
berbuat dosa”. (QS Al-Baqarah : 276)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟
ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman”. (QS Al-Baqarah : 278)
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ
مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: ”Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS Al-Baqarah : 279)
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًۭا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ
أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن
زَكَوٰةٍۢ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ
Artinya: ”Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya). (QS. Rum : 39)
Dan di antara hadits yang terkait dengan riba adalah :
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
: آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ
سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk)
orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.
2. Dampak dan Hikmah Pelarangan Riba
Riba dapat berdampak buruk terhadap:
1.
Pribadi seseorang
2.
Kehidupan masyarakat
3.
Ekonomi
Riba (bunga) menahan pertumbuhan ekonomi dan
membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual dengan cara
menyebabkan banyak terjadinya distrosi di dalam perekonomian nasional seperti
inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan yang tidak merata, dan resersi.·
Bunga
menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan
penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian
besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta
konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi
kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin
dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua
kelompok kaya dan miskin yang pertentangankepentingan mereka memengaruhi
kedamaian dan harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka
distorsi ekonomi seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Investasi
modal terhalang dari perusahaan-perusahaan yang tidak mampu menghasilkan laba
yang sama atau lebih tinggi dari suku bunga yang sedang berjalan, sekalipun
proyek yang ditangani oleh perusahaan itu amat penting bagi negara dan bangsa.
Semua aliran sumber-sumber finansial di dalam negara berbelok ke arah
perusahaan-perusahaan yang memiliki prospek laba yang sama atau lebih tinggi
dari suku bunga yang sedang berjalan, sekaliun perusahaan tersebut tidak atau
sedikit saja memiliki nilai sosial.·
Riba
(bunga) yang dipungut pada utang internasional akan menjadi lebih buruk lagi
karena memperparah DSR (debt-service ratio) negara-negara debitur. Riba (bunga)
itu tidak hanya menghalangi pembangunan ekonomi negara-negara miskin, melainkan
juga menimbulkan transfer sumber daya dari negara miskin ke negara kaya. Lebih
dari itu, ia juga memengaruhi hubungan antara negara miskin dan kaya sehingga
membahayakan keamanan dan perdamaian internasional.
Akibat-akibat buruk yang di jelaskan para ekonom
muslin dan non-muslim, di antaraya:
a.
Riba merusak sumber daya manusia
b.
Riba merupakan penyebab utama terjadinya Inflasi
c.
Riba menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi
d.
Riba menciptakan kesenjangan social
e.
Riba Faktor utama terjadinya krisis Ekonomi
Global
3.
Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam
Pandangan
tentang riba dalam era kemajuan zaman kini juga mendorong maraknya perbankan
Syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung di dapat dari sistem bagi hasil
bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional pada umumnya. Karena, menurut
sebagian pendapat bunga bank termasuk riba. Hal yang sangat mencolok dapat
diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal
jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya pada bank dengan tingkat
suku bunga tertentu, maka akan dapat diketahui hasilnya dengan pasti. Berbeda
dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil untuk
deposannya.
Hal
diatas membuktikan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk
transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman
Rasulullah saw yakni riba nasi’at. Sehingga praktek pembungaan uang adalah
haram. Sebagai pengganti bunga bank, Bank Islam
menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba antara lain:
a. Wadiah atau titipan uang, barang dan surat
berharga atau deposito.
b. Mudarabah adalah kerja sama antara pemlik
modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian profit and loss sharing
c. Syirkah (perseroan) adalah diamana pihak Bank
dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (jom
ventura)
d. Murabahan adalah jual beli barang dengan
tambahan harga ataaan.u cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama
secara jujur.
e. Qard hasan (pinjaman yag baik atau benevolent
loan), memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik sebagai
salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan.
f. Menerapkan prinsip bagi hasil, hanya
memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi adalah keuntungan
dari yang di dapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh
kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya dalah 60% : 40%, maka bagian deposan 60%
dari total keuntungan yang di dapat oleh pihak bank.
g. Selain cara-cara yang telah diterapkan pada
Bank Syariah, riba juga dapat dihindari dengan cara berpuasa. Mengapa demikian?
Karena seseorang yang berpuasa secara benar pasti terpanggil untuk hijrah dari
sistem ekonomi yang penuh dengan riba ke sistem ekonomi syariah yang penuh
ridho Allah. Puasa bertujuan untuk mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada
Allah swt dimana mereka yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat,
zakat, atau haji, tapi juga mereka yang meninggalkan larangan Allah swt.
Puasa
bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat beribadah, namun juga
agar aklhak kita semakin baik. Seperti dalam muamalah akhlak dalam muamalah
mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari judi, penipuan, dan
riba. Sangat aneh bila ada orang yang berpuasa dengan taat dan
bersungguh-sungguh namun masih mempraktekan riba. Sebagai orang yang beriman
yang telah melaksanakan puasa, tentunya orang itu akan meyakini dengan
sesungguhnya bahwa Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan
(komprehensif) manusia, termasuk masalah perekonomian. Umat Islam harus masuk
ke dalam Islam ssecara utuh dan menyeluruh dan tidak sepotong-potong. Inilah
yang dititahkan Allah pada surah al-Baaqarah : 208, “ Hai orang-orang yang
beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kaffah (utuh dan totalitas) dan
jangan kamu ikuti langkah-langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu adalah musuh
nyata bagimu”.
Ayat ini
mewajibkan orang beriman untuk masuk ke dalam Islam secara totalitas baik dalam
ibadah maupun ekonomi, politik, social, budanya, dan sebgainya. Pada masalah
ekonomi, masih banyak kaum muslim yang melanggar prinsip islam yaitu ajaran
ekonomi Islam. Ekonomi Islam didasarkan pada prinsip sayariah yang digali dari
Al-Qur’an dan sunnah. Dalam kitab fiqih pun sangat banyak ditemukan
ajaran-ajaran mu’amalah Islam. Antara lain mudharabah, murabahah, wadi’ah, dan
sebagainya.
4. Hikmah di balik
larangan riba:
Diantara hikmah dari adanya larangan riba yaitu:
1.
Allah
SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi
hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu
maupun masyarakat.
2.
Cara
riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang di peroleh
si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya.
Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada
dasarnya lebih lemah dari padanya.
3.
Riba
dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang atau
barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
4.
Riba
dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang
lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya.
5.
Riba
dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda
dan akhirnya menjadi fakir miskin.
2.4 Ekonomi
Islam Dan Pemerataan Kesejahteraan
Menurut An Nabhani dalam bukunya An-Nizam Al-Iqtishadi Fi
Al-Islami, sistem ekonomi Islam ditegakkan di atas tiga asas
utama, pertama, konsep kepemilikan (al-milkiyah) ; Kedua, pemanfaatan kepemilikan (al tasharuf fil
al-milkiyah) ; Ketiga, distribusi kekayaan di antara
masyarakat (tauzi’u altsarwah bayna al-naas).
1.
Konsep
Kepemilikan (al-Milkiyah)
Islam
memiliki pandangan yang khas tentang harta. Bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah (Qs. 24: 33). Harta yang
dimiliki manusia, sesungguhnya merupakan
pemberian dari Allah (Qs. 57: 7). Kata rizq artinya pemberian (a’tha). Atas dasar ini, kepemilikan atas
suatu barang yang artinya ada proses perpindahan kepemilikan- harus selalu didasarkan pada aturan-aturan
Allah SWT. Seseorang tatkala hendak memiliki sepeda
motor, maka cara untuk mendapatkan kepemilikan sepeda motor, maka cara untuk mendapatkan kepemilikan sepeda motor tersebut harus didasarkan pada
aturan-aturan Allah SWT, misalnya, dengan membeli, atau diberi hadiah, atau dengan cara-cara lain yang dibenarkan
oleh hukum Islam.
Menurut Dr. Husain Abdullah, kepemilikan
(milkiyah) dibagi menjadi tiga macam, yakni: (1) kepemilikan individu (milkiyah fardiyah), (2) kepemilikan
umum (milkiyah amah)
dan
(3) kepemilikan negara (milkiyah daulah).
a) Kepemilikan Individu (al-Milkiyah
Fardiyah)
Kepemilikan
individu adalah izin Syaari (Allah SWT) kepada individu untuk
memanfaatkan
barang dan jasa. Adapun sebab-sebab pemilikan (asbabu al-tammaluk) individu,
secara umum ada lima macam: 1) Bekerja (al ‘amal), 2) Warisan (al-irts), 3)
Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup, 4) Pemberian Negara (i’thau
al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah
pertanian,
barang dan uang modal, dan 5) Harta yang diperoleh individu tanpa
harus
bekerja.
b) Kepemilikan Umum (al-Milkiyah Amah)
Pemilikan
umum adalah izin dari Syaari’ (Allah SWT) kepada masyarakat secara
bersama
untuk memanfaatkan benda. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu:
• Fasilitas umum, yaitu barang-barang yang
mutlak diperlukan manusia dalam
kehidupan
sehari-haru seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang
rumput
(hutan).
• Barang-barang yang tabiat kepemilikannya
menghalangi adanya penguasaan
individu
seperti; sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dan sebagainya.
• Barang tambang dalam jumlah besar yang sangat
dibutuhkan oleh masyarakat,
seperti
emas, perak, minyak dan sebagainya.
c) Kepemilikan Negara (al-Milkiyah
Daulah)
Kepemilikan
negara adalah izin dari Syaari’ atas setiap harta yang hak
pemanfaatannya
berada di tangan negara. Misalnya harta ghanimah, fa’i, khumus,
kharaj,
jizyah 1/5 harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang
tidak
memiliki ahli waris, dan tanah milik negara. Milik negara digunakan untuk
berbagai
keperluan yang menjadi kewajiban negara seperti menggaji pegawai,
keperluan
jihad dan sebagainya.
2. Pemanfaatan Kepemilikan (al-Tasharuf
al-Milkiyah)
Kejelasan
konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap konsep pemanfaatan
harta
milik (tasharuf al-mal), yakni siapa sesungguhnya yang berhak mengelola
dan
memanfaatkan harta tersebut Pemanfaatan pemilikan adalah cara -sesuai hukum
syara.
seorang muslim memperlakukan harta miliknya. Pemanfaatan harta dibagi
menjadi
dua topik yang sangat penting, yakni: (1) Pengembangan harta (tanmiyatu
al-mal),
dan (2) infaq harta (infaqu al-mal).
a) Pengembangan Harta (Tanmiyatu
al-Mal)
Pengembangan
harta adalah upaya-upaya yang berhubungan dengan cara dan sarana yang dapat
menumbuhkan pertambahan harta.
Islam
hanya mendorong pengembangan harta sebatas pada sektor riil saja; yakni
sektor
pertanian, industri dan perdagangan. Islam tidak mengatur secara teknis
tentang
budidaya tanaman; atau tentang teknik rekayasa industri; namun Islam
hanya
mengatur pada aspek hukum tentang pengembangan harta.
Demikian
pula dalam hal perindustrian, Islam juga mengatur hukum
produksi
barang, manajemen dan jasa, semisal hukum perjanjian dan pengupahan.
Islam
melarang beberapa aktivitas-aktivitas pengembangan harta, misalnya, riba
nashi’ah
pada perbankan, dan riba fadhal pada pasar modal. Menimbun, monopoli,
judi,
penipuan dalam jual beli, jual beli barang haram dan sebagainya.
b) Infaq Harta (Infaqu al-Mal)
Infaq
harta adalah pemanfaatan harta dengan atau tanpa ada kompensasi atau
perolehan
balik. Islam mendorong ummatnya untuk menginfaqkan hartanya untuk kepentingan
umat yang lain terutama pihak yang sangat membutuhkan. Islam tidak hanya
mendorong kaum muslim untuk memanfaatkan hartanya dengan kompensasi atau
perolehan balik yang bersifat materi saja, akan tetapi juga mendorong ummatnya
untuk memperhatikan dan menolong pihak-pihak yang memperhatikan dan menolong
pihak-pihak yang membutuhkan, serta untuk kepentingan ibadah, misalnya zakat,
nafkah anak dan istri, dorongan untuk memberi hadiah, hibah, sedekah pada fakir
miskin dan orang yang memerlukan (terlibat hutang, keperluan pengobatan dan
musibah), infaq untuk jihad fii sabilillah.
3. Konsep Distribusi Kekayaan (Tauzi
al-Tsarwah)
Islam
telah menetapkan sistem distribusi kekayaan diantara manusia dengan cara
sebagai
berikut:
a) Mekanisme Pasar
Mekanisme
pasar adalah bagian terpenting dari konsep distribusi. Akan tetapi
mekanisme
ini akan berjalan dengan alami dan otomatis, jika konsep kepemilikan
dan
konsep pemanfaatan harta berjalan sesuai dengan hukum Islam. Sebab, dalam
kehidupan
ekonomi modern seperti saat ini, di mana produksi tidak menjadi
jaminan
konsumsi, melainkan hanya menjadi jaminan pertukaran saja, maka
pengeluaran
seseorang merupakan penghasilan bagi orang lain. Demikian pula
sebaliknya.
b) Bentuk Transfer Dan Subsidi
Untuk
menjamin keseimbangan ekonomi bagi pihak yang tidak mampu bergabung dalam
mekanisme
pasar -karena alasan-alasan tertentu, seperti; cacat, idiot dan
sebagainya-maka
Islam menjamin kebutuhan mereka dengan berbagai cara sebagai
berikut:
• Wajibnya muzakki membayar zakat yang diberikan
kepada mustahik, khususnya
kalangan
fakir miskin.
• Setiap warga negara berhak memanfaatkan
pemilikan umum. Negara boleh
mengolah
dan mendistribusikannya secara cuma-cuma atau dengan harga murah.
• Pembagian harta negara seperti tanah, barang
dan uang sebagai modal kepada
yang
memerlukan.
• Pemberian harta waris kepada ahli waris.
• Larangan menimbun emas dan perak walaupun
dikeluarkan zakatnya.
Islam
mendorong setiap manusia untuk bekerja dan meraih sebanyak-banyaknya
materi.
Islam membolehkan tiap manusia mengusahakan harta sebanyak ia mampu,
mengembangkan
dan memanfaatkannya sepanjang tidak melanggar ketentuan agama..
Islam
tidak melarang umatnya untuk memiliki sebanyak-banyaknya harta. Bahkan
ada
beberapa kewajiban Islam yang menuntut dan membutuhkan kemampuan keuangan
yang
cukup. Seperti haji, jihad fi sabilillah, serta kewajiban-kewajiban Islam
lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Aziz, Abdul. 2008. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Graha Ilmu
Muhammad. 2007. Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta: Graha Ilmu
Nur Diana, Ilfi.
2008. Hadis-hadis Ekonomi. Malang:
UIN Maliki Press
Ridwan, Muhtadi.
2011. Geliat Ekonomi Islam. Malang:
UIN Maliki Press
Suprayitno, Eko.
2005. Ekonomi Islam. Yogyakarta:
Graha Ilmu